#pencurian

Pura-pura Bertamu, Seorang Pemuda Bawa Kabur Motor ke Lamtim

Pura-pura Bertamu, Seorang Pemuda Bawa Kabur Motor ke Lamtim
Curanmor. Ilustrasi


Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polsek Panjang, Bandar Lampung meringkus pencuri motor pada 26 September 2022. Tersangka Asri (29) membawa kabur kendaraan itu dengan pura-pura bertamu.

Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni, mengatakan tersangka berpura-pura bertamu ke rumah korban. Namun, saat itu korban meninggalkan tersangka untuk mandi. Hal itu menjadi kesempatan bagi pelaku melancarkan aksinya.

“Tersangka mengambil kunci kontak motor di atas meja dan mengambil motor dari teras rumah korban. Motor itu selanjutnya dibawa kabur ke Lampung Timur," kata Joni, Senin, 14 November 2022.

Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Panjang. Dalam dua bulan penyelidikan, petugas akhirnya mendapati lokasi persembunyian pelaku dan meringkusnya.

"Atas perbuatan itu tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata dia.

 

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait