#pupuksubsidi#pertanian

Pupuk Subsidi Lampung Disiapkan 138% dari Ketentuan

Pupuk Subsidi Lampung Disiapkan 138% dari Ketentuan
SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Agus Susanto, saat meninjau gudang pupuk di Bandar Lampung, Kamis, 27 Oktober 2022. Dok Lampost.co


Bandar Lampung (Lampost.co) – PT Pupuk Indonesia menyediakan stok pupuk bersubsidi untuk wilayah Lampung mencapai 29.144 ton atau setara 138 persen dari ketentuan yang ditetapkan pemerintah 21.098 ton.

SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Agus Susanto, menjelaskan stok pupuk bersubsidi itu terdiri dari 11.256 ton Urea dan 17.888 ton NPK.

Agus mengatakan ketentuan stok pupuk bersubsidi diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.

“Pupuk subsidi kami salurkan sesuai ketentuan yang diatur pemerintah. Tahun ini terbit aturan baru, yaitu Permentan Nomor 10 Tahun 2022. Mengenai stok hingga 25 Oktober 2022, kami menyediakannya sesuai ketentuan untuk dua pekan ke depan,” kata Agus, saat Media Gathering PSO Wilayah Barat di Lampung, Kamis, 27 Oktober 2022.

Agus mengatakan alokasi pupuk subsidi nasional ditetapkan 8.042.130 ton. Sementara Lampung ditetapkan 561.407 ton yang terdiri dari 326.169 ton Urea, 202.547 ton NPK, 18.621 ton SP-36, 7.888 ton ZA, dan sebesar 6.155 ton Organik.

Dari alokasi itu, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi mencapai 441.541 ton (104,1% persen) hingga 25 Oktober 2022. Angka itu terdiri dari 236.895 ton Urea, 173.516 ton NPK, 17.490 ton SP-36, 7.700 ton ZA, dan 5.940 ton Organik.

Seluruh stok pupuk bersubsidi di Lampung, didistribusikan ke 17 gudang Lini III yang melibatkan 64 distributor dan 1.506 kios pupuk lengkap (KPL) yang tersebar di 15 kabupaten/kota se-Lampung.

Penyaluran itu didistribusikan ke semua lini sesuai Surat Keputusan (SK) kepala daerah sebagai aturan turunan dari Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 41 Tahun 2021 yang direvisi menjadi Permentan Nomor 10 Tahun 2022 mengatur alokasi pupuk bersubsidi 2022.

Sesuai Permentan No. 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi saat ini difokuskan pada dua jenis pupuk, yaitu Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk bersubsidi itu untuk sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi. Kesembilan komoditas itu, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao, dan kopi.

Adapun petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi diantaranya wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar, dan menggunakan kartu tani (untuk di wilayah tertentu).

Selain itu, petani dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang ditentukan untuk melayani kelompok tani. Sebab, pupuk bersubsidi disalurkan secara tertutup, yaitu sesuai nama dan alamat petani sehingga petani tidak bisa membeli pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi di luar wilayahnya.

 

EDITOR

Effran Kurniawan


loading...



Komentar


Berita Terkait