Punya Senjata Api Ilegal, Bisa Dipenjara 20 Tahun

Bandar Lampung (Lampost.co)--Pengamat Hukum Universitas Lampung (Unila), Edi Rifai mengatakan warga negara Indonesia yang terbukti memiliki senjata api (senpi) ilegal dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 20 tahun.
"Warga harus menyerahkan kalau punya senjata api, karena bisa dipidana, bahkan sampai 20 tahun kalau di UU itu," ujarnya kepada Lampost.co saat dihubungi. Jumat, 2 Juni 2023.
Edi mengatakan aturan itu tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," bunyi pasal tersebut.
Menurut Edi, agar terhindar dari jeratan pidana tersebut maka masyarakat yang memiliki senjata api terlebih rakitan wajib menyerahkannya kepada kepolisian. Bahkan Ia mengatakan polisi perlu tegas dalam penerapan aturannya.
"Kejahatan memang akan selalu ada, namun bukan berarti tidak bisa ditanggulangi," kata dia.
Kasubdit 3 Ditkrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori mengatakan meningkatnya peredaran senjata api rakitan disebabkan beberapa faktor. Salah satunya yakni bahan baku yang mudah didapat.
"Kami juga selalu mengimbau masyarakat untuk menyerahkan senpi yang dimiliki ke kantor kepolisian, atau bisa melalui Babinsa setempat," ujarnya.
Meski peredaran terus ada dan meningkat, hingga saat ini pihak kepolisian belum memiliki rencana untuk melaksanakan operasi khusus terkait kepemilikan senjata api ilegal.
"Tapi setiap operasi yang digelar Polda Lampung kepemilikan senpi selalu menjadi perhatian," kata Ali.
EDITOR
Putri Purnama
Komentar