PT Vonis Wawan 8 Bulan Pidana Percobaan

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Terdakwa Wawan Kurniawan divonis pidana percobaan selama delapan bulan oleh hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Sebelum terdakwa Wawan divonis 3 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa, 15 Agustus 2023.
Wawan Kurniawan diadili karena membubarkan jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kelurahan Rajabasa Jaya pada Februari 2023.
Kuasa Hukum Wawan Kurniawan, Osep Doddi mengatakan putusan banding terhadap kliennya Wawan adalah pidana bersyarat. Artinya, hukuman pidana yang dijatuhkan oleh hakim ditetapkan untuk tidak perlu dilaksanakan.
Baca juga: RT Wawan Divonis 3 Bulan Penjara
"Tetapi digantikan dengan masa percobaan yang lamanya ditentukan oleh hakim (delapan bulan) . Hal ini berlaku selama syarat-syarat yang ditentukan oleh hakim dalam putusannya tidak dilanggar oleh terpidana Wawan," kata dia, Kamis, 21 September 2023.
Direktur PBH IKA Unila itu, mengatakan bahwa timnya akan melakukan rapat bersama Wawan untuk membahas putusan yang ditetapkan Pengadilan Tinggi. "Nanti akan kami sampaikan ke dia apakah menerima putusan tersebut atau mau kasasi, nanti kami sampaikan kembali," kata Osep.
Adapun bunyi putusan hakim Pengadilan Tinggi sebagai berikut : Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAWAN KURNIAWAN Bin RUSDI (Alm) dengan pidana penjara selama empat bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila dengan putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dalam masa percobaan 8 (delapan) bulan.
Untuk diketahui, video Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan membubarkan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud di Jalan Soekarno Hatta, Gang Anggrek, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung pada Minggu, 19 Februari 2023 viral di media sosial.
Dalam video yang berdurasi 26 detik itu, Wawan yang mengenakan topi hitam, baju biru tua, serta celana hitam menghentikan aktivitas jemaat di Gereja Kemah Daud Bandar Lampung.
Aksinya yang menerobos masuk ke dalam gereja pun sempat dihentikan oleh seorang jemaat, namun Wawan terlihat merangsek masuk dan meminta seluruh jemaah untuk berhenti.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar