PT SKI Dituntut Bayar Denda Rp6 Miliar Terkait Kayu Ilegal

Bandar Lampung (Lampost.co) -- PT Seni Kayu Indonesia (SKI) dituntut membayar denda Rp6 miliar. Perusahaan yang bergerak di bidang industri furniture tersebut didakwa bersalah atas kasus pengelolaan kayu hasil ilegal logging.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsi Thalib mengatakan, PT SKI terbukti bersalah melakukan tindak pidana korporasi, dan melanggar pasal 96 ayat (2) huruf c Undang-Undang RINo.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan jo Undang-Undang RI No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT SKI yang diwakili oleh Yosep Ali Purnama selaku Direktur Perusahaan berupa denda sebesar Rp6 miliar," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
Hal yang memberatkan tuntutan terhadap perusahaan tersebut yakni perbuatan PT SKI dapat menimbulkan kerusakan hutan, dan tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan pengrusakan hutan.
"Hal yang meringankan PT SKI (perwakilan) mengakui perbuatannya, dan sopan di persidangan," kata JPU.
Kasus ini terjadi karena pengumpulan kayu Sonokeling PT SKI yang dikendalikan oleh S Georgy Chermisin yang mendapat kuasa dari Yosep untuk mengelola PT SKI bersama Nanang Trenggono, dan Joni Iskandar. Ketiganya juga sudah dijatuhi vonis di PN Kelas IA Tanjungkarang.
Kepada PT SKI Telah diterbitkan sembilan surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam Negeri (SATS-DN) jenis Sonokeling (Dalbergia Latifolia) dengan mengatasnamakan PT SKI, ternyata kayu Sonokeling nya bukan berasal dari potensi tegakan milik PT SKI.
Pada 20 Maret 2021, Kepala Unit Satuan Mobile dilanjutkan kepada Penyidik GAKUM KLHK Wilayah 3 Sumatera yang ada di Lampung, mendapatkan informasi dan membantu kegiatan penggerebekan terhadap pabrik kayu yang berlokasi di Dusun III Margosari Desa Jati Agung Kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, milik PT SKI.
Kemudian, ditemukan barang bukti berupa kayu jenis sonokeling sebanyak 274 dengan volume 7,73 m3 dan juga ditemukan adanya kayu sonokeling olahan sebanyak 1.141 keeping dengan jumlah volume sebanyak 21,4792 m3. Selain itu juga ditemukan kayu sonokeling olahan sebanyak 2.423 keeping dengan jumlah volume sebanyak 5,1407 m3.
EDITOR
Winarko
Komentar