Proses Hukum Pembobol ATM di Mesuji Dipastikan Lanjut

Mesuji (Lampost.co) -- Kasus percobaan pembobolan ATM Bank Lampung di Mesuji dipastikan berlanjut. Pasalnya tersangka Sutiasno (40) tidak memiliki gangguan kejiwaan.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizki, menjelaskan pelaku lancar berkomunikasi dan mampu menjawab pertanyaan petugas.
Baca juga: Polisi Didorong Periksa Kejiwaan Pembobol ATM di Mesuji
"Sejauh ini tidak ada gejala. Dia bisa menjawab dan mempertanggungjawabkan," kata Fajrian, Jumat, 11 Februari 2022.
Sebelumnya diberitakan, Polsek Tanjungraya bersama petugas Satpol PP dan satpam menangkap pelaku pembobolan mesin ATM di Kantor Bank Lampung, Komplek Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji. Pelaku dibekuk tanpa perlawanan dan tampak kehabisan tenaga usai membongkar brankas ATM yang tak kunjung berhasil.
Pelaku Sutiasno (40), warga Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji itu ditemukan duduk dalam kondisi kelelahan.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar