Program KUR untuk PMI di Mesuji Terkendala

Mesuji (Lampost.co): Program kredit usaha rakyat (KUR) untuk pekerja migran Indonesia (PMI) yang di gagas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian masih belum dijalankan di Kabupaten Mesuji.
Hal itu terjadi karena belum adanya petunjuk teknis pada lembaga keuangan atas keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, Senin, 28 November 2022.
Dalam peraturan tersebut, di Bab II dalam pelaksanaan KUR, tertuang jika KUR juga diperuntukan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan bekerja ke luar negeri.
Baca juga: UMP Provinsi Lampung 2023 Naik Rp192 Ribu
"Belum ada petunjuk teknis di bank atas peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian," kata Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji, Syamsi Hermansyah, dikantornya, Senin, 28 November 2022.
Dia menjelaskan selama tahun 2022, ada 416 pekerja yang teregistrasi di Disnakertrans. Mayoritas bertujuan ke Taiwan.
"Yang terregistrasi belum pasti berangkat. Hingga saat ini, sudah ada 93 yang berangkat ke luar negeri," punkas Syamsi.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar