Pria di Lampung Barat Diamakan Usai Aniaya dan Siram Istri dengan Air Panas

Liwa (Lampost.co)---Jajaran Polsek Sumberjaya mengamankan AAR (40) kerena telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Rekha Septiani di rumahnya yang terletak di Kelurahan Tugusari, Kecamatan Sumberjaya, Lampung Barat.
Ia diamankan, Sabtu, 29 Juli 2023 dua hari setelah menganiaya istrinya pada, Kamis 27 Juli sekitar pukul 16:30 WIB.
Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho mengatakan pihaknya mengamankan tersangka sekitar pukul 13.00 Sabtu, 29 Juli 2023 setelah melakukan serangkaian penyelidikan usai mendapat laporan dari pihak korban.
Baca juga: Ayah di Waykanan Ditangkap Polisi Atas Dugaan KDRT
"Tersangka berhasil diamankan saat berada di rumah saudaranya di Kelurahan Tugusari, Sumberjaya," kata dia.
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya karena tidak kuat menahan emosi. Ia mengaku khilaf karena istrinya diam saja atau tidak menjawab ketika dirinya menanyakan remis/liling yang didapatnya dari sebelah rumahnya untuk dimasak.
Baca juga: Polsek Pugung Tangkap Tersangka KDRT saat Melarikan Diri ke Bali
Pelaku sambil marah-marah lalu memukul istrinya menggunakan tangan sebelah kanan. Kemudian menendang menggunakan kaki kanan dan memukul menggunakan sapu ijuk dan golok serta menyiram bagian pundak sebelah kiri korban menggunakan air panas yang diambilnya dari termos.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk keperluan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan korban, kata Ery, kejadian itu berlangsung di dalam rumah tepatnya di kamar bagian belakang pada, Kamis 27 Juli yang sata itu korban sedang
melipat pakaian sambil bersih-bersih. Tiba-tiba datang tersangka sambil marah-marah dan kemudian memukul punggung korban menggunakan gagang sapu ijuk.
Lalu memukul pipi kiri dan kanan korban menggunakan tangan kanan dan menendang dada dan punggung korban, memukul kepala korban menggunakan bagian belakang golok yang sudah dikeluarkan dari sarungnya dan terakhir menyiram korban menggunakan air panas dari termos ke pundak kiri korban yang menyebabkan kulit terkelupas dan memar-memar.
Sehari setelah kejadian, korban didampingi keluarganya melaporkan ke Polsek Sumberjaya. Tersangka diamankan sebagaimana yang diatur dalam pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang No.23.Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu sebilah golok berikut sarungnya, sebatang sapu ijuk, sebuah termos air panas dan dilengkapi hasil visum Et Repertum Puskesmas Sumberjaya.
EDITOR
Nurjanah
Komentar