#pelecehan#anak

Pria Bejat Ini Lakukan Pelecehan Pada Anak Sejak Usia 7 Tahun

Pria Bejat Ini Lakukan Pelecehan Pada Anak Sejak Usia 7 Tahun
Pelaku pelecehan terhadap anak di bawah umur. (Foto:Dok.Polres Lamtim)


Sukadana (Lampost.co)-- Unit PPA yang dibantu Satpolairud Polres Lampung Timur berhasil meringkus SM (51),  yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Labuhan Maringgai.

RC (11) mendapat perlakuan kekerasan dengan disertai ancaman saat sedang tidur di kamarnya oleh SM.

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur IPTU Johanes Erwin Parlindungan Sihombing didampingi Kanit PPA Ipda Winda Seftriani saat dikonfirmasi oleh tim Lampost.co, Minggu, 15 Januari 2023.

Iptu Johanes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum'at 15 Oktober 2021 pukul 12.00 WIB, di rumah korban yang beralamat di Desa Sriminosari Kecamatan Labuhan Maringgai.

"Pada sata itu korban RC (11) sedang tidur didalam kamarnya, kemudian SM (51) masuk kedalam kamar korban dan langsung melakukan kekerasan seksual pada korban. RC terbangun, lalu pelaku mengancamnya akan digantung dan dibuang,
" jelas Johannes menirukan nada pelaku.

Usai melakukan aksinya, pelaku memberikan uang Rp10 ribu, sembari mengatakan: "Ini buat jajan, dan jangan bilang ke siapa-siapa."

Kemudian IPTU Johannes juga menjelaskan SM telah melakukan kekerasan seksual terhadap korban RC hampir setiap hari sejak korban RC berumur 7 tahun.

"Sampai dengan kejadian terakhir pada hari kamis tanggal 15 Oktober 2021 didalam rumah korban dan dikebun sawit dekat rumah korban," jelasnya.

Karena kerap mendapatkan kekerasan, korban melaporkan hal ini kepada orang tuanya. Menindaklanjuti laporan dari orang tua korban, pada Kamis,12 Januari 2023 anggota unit PPA dibantu Anggota Sat Polairud Polres Lampung Timur melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya Desa Sriminosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, kemudian diamankan ke Mapolres Lampung Timur tanpa ada perlawanan.

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

EDITOR

Sri Agustina


loading...



Komentar


Berita Terkait