PPATK Endus Politik Uang Berupa Dana Asuransi Kecelakaan

JAKARTA (Lampost.co)-- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya dugaan politik uang oleh calon anggota legislatif dengan cara yang tak biasa. Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Firman Shantyabudi mengatakan dugaan politik uang dimaksud dengan cara memberikan dana asuransi kecelakaan.
"Ada calon yang dia "mentraktir" dana asuransi. Tidak diberikan dana rupiah seperti yang kita kenal," kata Firman dalam diskusi publik di Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2019).
Firman tak membeberkan identitas caleg yang diduga melakukan politik uang dengan pemberian asuransi kecelakaan. Ia juga tak bisa menyampaikan nominal asuransi kecelakaan yang diberikan.
Yang jelas, lanjut Firman, nilai asuransi kecelakaan yang diberikan itu cukup untuk membuat masyarakat memberikan hak suaranya dalam Pemilu 2019. Firman juga enggan membeberkan daerah pemilihan caleg dimaksud.
"Kepada mereka masing-masing diberikan jaminan, itu kan sama juga diberikan janji yang bernilai," ujarnya.
Menurut Firman, temuan ini telah disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Maret lalu. Saat ini, PPATK masih menunggu tindaklanjut dari laporan tersebut.
"Sudah kita kirimkan (ke Bawaslu), tinggal ditanya. Kita PPATK selalu minta feedback setiap produk yang kita kirimin informasi itu," katanya.
Lewat temuan ini, menurut Firman, aturan mengenai politik uang perlu dirumuskan kembali. Apakah definisi politik uang hanya serupa 'serangan fajar' seperti yang selama ini ada.
"Atau sesuatu yang bernilai sama untuk bisa dijadikan alat tukar. Atau jaminan-jaminan," paparnya.
EDITOR
Medcom.id
Komentar