#SABU

Polsek Sragi Tangkap Penyalahguna Sabu-Sabu

Polsek Sragi Tangkap Penyalahguna Sabu-Sabu
Ilustrasi. Dok. Lampost.co


Kalianda (Lampost.co) – Unit Reskrim Polsek Sragi, Lampung Selatan, mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba di Desa Kualasekampung, Kecamatan Sragi, Selasa, 01 November 2022.

Pelaku adalah HM (27) alias UJ merupakan warga Dusun Sukarandeg II, Rt/Rw 001/002, Desa Kualasekampung. Pelaku ditangkap lantaran kedapatan memiliki sabu-sabu.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, kami langsung ke tempat kejadian perkara. Saat ditangkap, pelaku kedapatan mengonsumsi narkotika berupa sabu-sabu," kata Kanit Reskrim Polsek Sragi Bripka Noviansyah, Rabu, 02 Nopember 2022.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu klip plastik kecil berisi sabu-sabu di kantong celana sebelah kanan.

"Kemudian Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Sragi dan dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti," kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait