Polsek Rawajitu Selatan Tangkap Pencuri Mobil Innova

Menggala (Lampost.co) –- Polsek Rawajitu Selatan membekuk pencuri mobil Toyota Kijang Innova yang diparkir di halaman kantor Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah Lampung (P3UW Lampung).
Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Poniran, Kamis, 26 Januari 2023, mengatakan tersangka berinisial AM (26) warga Kampung Bumidipasena Mulya, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulangbawang.
"Pelaku ditangkap pada Senin, 23 Januari 2023 sekitar pukul 07.00 WIB saat bersembunyi di Kampung Trirejo Mulyo, Kecamatan Penawartama," kata dia.
Poniran menjelaskan, semula korban Nurkojin (38) warga Kampung Bumidipasena Mulya mendapatkan telepon dari Noprian Ari (23) yang kala itu bertugas menjaga kendaraan yang diparkir di halaman kantor P3UW, Sabtu, 21 Januari 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.
Noprian Ari memberitahu, mobil korban Toyota Kijang Innova warna hitam metalik BE-1125-UH ada yang membawa keluar dan saat melewati pos penjagaan mobil tidak menurunkan kaca. Saat itu, lanjut dia, saksi sempat mengira korban yang membawa.
"Mendapatkan telepon dari saksi, korban kaget karena tidak merasa mengeluarkan mobil apalagi meminjamkan kepada orang lain. Korban bersama dengan saksi berusaha mencari mobil namun tidak ketemu," kata dia.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp140 juta. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi.
Beberapa hari kemudian, polisi menangkap pelaku. Petugas menyita dua buah kunci duplikat. "Modus operandi pelaku dengan cara membuat kunci duplikat, sehingga mobil tersebut dengan mudah dibawa kabur pelaku," ujar Poniran.
Tersangka saat ini tengah ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan. Ia dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar