#polsekpenawartama#buruh#pelaku#pencuri#sepedamotor

Polsek Penawartama Tangkap Seorang Buruh Pelaku Pencuri Sepeda Motor

Polsek Penawartama Tangkap Seorang Buruh Pelaku Pencuri Sepeda Motor
Pelaku saat diamankan di Mapolres Tulangbawang. (dok. Polres Tulangbawang)


Menggala (lampost.co) -- Polsek Penawartama menangkap seorang buruh karena menjadi pelaku pencuri sepeda motor yang beraksi di acara hiburan kuda lumping di Kampung Sidomulyo, Kecamatan Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang.

Pelaku yang sempat buron hampir satu tahun itu berinisial BT alias EN (27) warga Kampung Batuampar, Kecamatan Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang. BT ditangkap tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya. 

"Pelaku ditangkap Jumat, 19 Mei 2023, sekitar pukul 08.30 WIB saat sedang bersembunyi di wilayah Gedung Tataan, Kebupaten Pesawaran," kata Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, Kamis, 25 Mei 2023. 

Baca Juga: Otak Pencurian Sepeda Motor Diringkus Polisi

Junaidi mengatakan, dalam menjalani aksinya BT bekerja bersama rekannya Agus Hidayat alias Dayat (26) warga Desa Sidangbandar Anom, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji. 

"Dayat telah lebih dahulu ditangkap di rumahnya, Selasa, 9 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB dan sekarang sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala," ujar dia. 

Baca Juga: Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diamankan Polres Pesisir Barat

Ia menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi di Kampung Sidomulyo, Kecamatan Gedungaji Baru, Minggu, 19 Juni 2022. Ia bersama dengan rekannya mengendarai sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam bernomor polisi B 3420 BPG untuk menonton kuda lumping. 

"Semua kerugian yang dialami korban bersama dengan dua orang temannya ditaksir sebesar Rp7,5 juta," kata dia. 

Pelaku saat ini tengah di tahan di Mapolsek Penawartama. Ia terancam dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana maksimal 7 tahun penjara.

EDITOR

Ricky Marly


loading...



Komentar


Berita Terkait