Polsek Bukitkemuning Tangkap Pencuri Motor

Kotabumi (Lampost.co) – Polsek Bukitkemuning menangkap dua pencuri sepeda motor, Jumat, 25 November 2022, pukul 04.00. Kedua pelaku menggasak motor di parkiran halaman rumah kontrakan.
Petugas menyita sepeda motor Honda Beat warna putih BE-3926-KR hasil kejahatan. Motor milik korban itu belum sempat dijual pelaku.
“Kedua tersangka berinisial BN (37) dan DH (32), warga Kelurahan Bukitkemuning, Lampung Utara,” kata Kapolsek Bukitkemuning Kompol Muhidin, Jumat, 25 November 2022.
Dia mengatakan kedua tersangka mencuri motor milik Purwanto (54), warga Desa Dwikora, Bukitkemuning pada 28 Oktober 2022. Motor dicuri saat korban tengah berkunjung ke rumah temannya. Motor diparkir di halaman depan rumah kontrakan.
"Saat ini para pelaku dan barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan sementara kedua tersangka mengakui perbuatannya dan pencurian itu dilakukan dengan cara merusak paksa kunci sepeda motor milik korban.
"Rencananya sepeda hasil curian tersebut akan mereka jual, namun belum sempat dijual keburu ditangkap petugas," kata kapolsek.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar