#beritalampung#beritatulangbawang#judi#hukum

Polsek Banjaragung Amankan Empat Warga Saat Asyik Berjudi Kartu Remi

Polsek Banjaragung Amankan Empat Warga Saat Asyik Berjudi Kartu Remi
Keempat pelaku perjudian saat diamankan di Mapolsek Banjaragung. Dok/Polsek Banjaragung


Menggala (Lampost.co): Polsek Banjaragung menangkap empat warga yang tengah asik bermain kartu. Mereka yakni SN (61) warga Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung dan LW (27) warga Kampung Trirejo Mulyo, Kecamatan Penawartama. Sedangkan, SO (32) dan IL (26) merupakan warga Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung.

"Para pelaku ditangkap, Rabu (18 Januari 2023), sekitar pukul 23.00 WIB saat bermain judi kartu remi jenis leng di teras depan rumah SN," kata Kapolsek Banjaragung, AKP M Taufiq, Sabtu, 21 Januari 2023.

Taufiq mengatakan penangkapan keempatnya bermula dari laporan masyarakat yang diterima anggotanya. Informasi menyebutkan jika di depan rumah salah seorang warga di Kampung Dwiwarga Tunggaljaya tengah ada permainan judi.

Berbekal informasi itu, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan empat orang saat itu sedang bermain judi. Selain mengamankan para pelaku pihaknya turut menyita barang bukti peralatan judi dan uang tunai.

"Barang bukti yang disita dua set kartu remi yang sudah terpakai, uang tunai Rp270 ribu, dan dua buah tikar," katanya.

Saat ini, kata dia, para pelaku tengah ditahan di Mapolsek Banjaragung. Mereka terancam dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian dengan pidana maksimal 10 tahun penjara.

EDITOR

Adi Sunaryo


loading...



Komentar


Berita Terkait