Polresta Bandar Lampung Catat 301 Pelanggaran Lalu Lintas melalui ETLE

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polresta Bandar Lampung mencatat 301 pelanggaran lalu lintas selama April 2023. Jumlah itu diketahui dari kamera ETLE yang berada di 5 titik di wilayah Bandar Lampung.
Jumlah pelanggaran itu antara lain 59 pengendara tidak menggunakan helm, 65 penggunaan sabuk pengaman, dan 177 pelanggaran rambu lalu lintas.
Untuk memaksimalkan penertiban pelanggaran lalu lintas, Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ikhwan Syukri, mengungkapkan pihaknya akan kembali menerapkan tilang di tempat.
Baca juga:Catat! Tilang Manual Hanya Boleh Dilakukan Polantas Khusus
Ia menjelaskan, tilang di tempat akan menyasar lokasi yang belum terpantau kamera ETLE. Sebab, lanjutnya, kamera ETLE di Bandar Lampung hanya terpasang di 5 titik.
"Tilang di tempat ini dilakukan dengan patroli dan saat melakukan pengendalian lalu lintas," ungkapnya, Selasa, 23 Mei 2023.
Baca juga:Delapan Pengendara di Tulangbawang Barat Terkena Sanksi Tilang Manual
Meski sudah diijinkan melakukan tilang di tempat namun Polresta Bandar Lampung tidak akan melakukan razia. Hal tersebut sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk memaksimalkan ETLE.
Menurutnya, di Bandar Lampung hanya ada 5 titik jalan yang tersedia kamera ETLE, antara lain Jalan Pattimura, Telukbetung Utara, Jalan RA Kartini, Jalan Tamin, Tanjungkarang Pusat, Bundaran Tugu Adipura, Enggal, dan Jalan ZA Pagar Alam, Kedaton.
"Salah satu kendala penerapan ETLE ini karena lokasi kamera yang terbatas, di Bandar Lampung hanya 5 titik," kata dia.
EDITOR
Nurjanah
Komentar