#TUBABA

Polres Tubaba Tangkap Wanita Penjual Emas Palsu

Polres Tubaba Tangkap Wanita Penjual Emas Palsu
Barang bukti. Dok. Polres Tubaba


Panaragan (Lampost.co) – Satreskrim Polres Tulangbawang Barat menangkap seorang wanita berinisial KTM (50) warga Kecamatan Seputihagung, Kabupaten Lampung Tengah, lantaran menjual emas palsu.

Kapolres Tulangbawang Barat (Tubaba) AKBP Ndaru Istimawan mengatakan, tersangka menjual emas palsu di Toko Mas Bahagia Pasar Mulyaasri, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba.

"Pelaku tindak pidana penipuan ini ditangkap Rabu, 01 Februari 2023 saat akan menjual emas palsu di toko lainnya," kata AKBP Ndaru Istimawan, Jumat, 03 Februari 2023.

Dia menjelaskan, semula penangkapan tersangka penipuan ini sempat membuat gaduh masyarakat lantaran tersebar informasi menyesatkan karena perempuan tersebut dinyatakan sebagai pelaku penculikan anak.

Ndaru mengatakan, awalnya KTM mendatangi toko emas hendak menjual gelang emas palsu. Saat bertemu pemilik toko, tersangka bilang gelang tersebut merupakan logam mulia jenis emas kadar 75 persen dan dijual karena hendak menjenguk suaminya.

Korban pun sempat yakin, jika gelang seberat 19,970 gram tersebut asli lantaran terdapat kode HWT750. Sebab, sepengetahunnya kode tersebut milik perusahaan pembuatan emas dan membelinya Rp8,5 juta.

"Aksi pelaku terbongkar saat korban melebur salah satu gelang yang dibelinya yang ternyata bukan emas asli melainkan kuningan dan tembaga," kata dia.

KTM terancam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP atau 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. "Pelaku mengaku aksi penipuan yang dilakukan karena terdesak kebutuhan ekonomi, karena tidak bekerja," kata dia.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait