#TUBABA

Polres Tubaba Tangkap Pembeli Ponsel Curian

Polres Tubaba Tangkap Pembeli Ponsel Curian
Ilustrasi. Dok. Medcom.id


Panaragan (Lampost.co) -- Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap seorang pria karena kedapatan membeli ponsel hasil curian. Tersangka yakni KM (37) warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

"Pelaku ditangkap pada Senin, 23 Januari 2023 saat berada di Tiyuh Tirtakencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah," kata Kasat Reskrim Polres Tubaba AKP Dailami, Selasa, 24 Januari 2023.

Dailami menjelaskan, semula pihaknya mendapatkan laporan dari Hengki Wicaksono (40) warga Tiyuh Tirtamakmur, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba. Dia kehilangan tas yang berisi ponsel merek Vivo Y30i dan dompet yang berisi uang tunai Rp3,2 juta, ATM, KTP, SIM A, serta STNK motor ketika berada di kebunnya yang berada di wilayah Tulungsawo, Kecamatan Tulangbawang Tengah, pada 10 November 2022.

Saat peristiwa itu, lanjut Dailami, korban tengah menengok kebunnya. Sementara tas yang berisi ponsel dan dompet ditinggalkan di atas motor.

"Berselang setengah jam kemudian, saat korban kembali ke motor tas yang ditaruhnya sudah hilang. Atas kejadian itu, korban pun mengalami kerugian Rp6,2 juta," kata Dailami.

Dia mengaku, setelah mendapatkan laporan pihaknya sempat mengendus keberadaan ponsel korban di wilayah Desa Labuhanratu Danau, Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

"Ponsel itu dibeli KM seharga Rp1 juta dengan cara COD setelah melihat postingan di Facebook," ujar dia.

Tersangka saat ini tengah di tahan di Mapolres Tulangbawang Barat. Ia terancam dijerat Pasal 362 Jo 480 KUHP tentang Penadah Hasil Curian.

"Untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut, Tekab Polres Tulangbawang Barat akan terus melakukan penyelidikan pelaku utama pencurian. Sementara KM, tetap akan diproses," ujar Dailami.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait