#tuba#sabu#pengedar#hukum

Polres Tuba Tangkap Pengedar Sabu

Polres Tuba Tangkap Pengedar Sabu
Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tuba. (Foto: Dok Polres Tuba)


Menggala (Lampost.co) – Satresnarkoba Polres Tulangbawang membekuk seorang pengedar ketika hendak bertransaksi. Dari tangan SI (36) warga Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung, Kabupaten Tulangbawang polisi menyita sabu-sabu 0,33 gram.

"Pelaku ditangkap, Selasa, 09 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB saat berada di wilayah Kampung Dwiwarga Tunggaljaya," kata Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Kamis, 11 Mei 2023.

Dia mengatakan sebelum melakukan penangkapan, polisi melakukan pengintaian dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat disergap ditemukan barang bukti sabu-sabu. “Kami menyita barang bukti tiga bungkus plastik klip berisi sau-sabu dengan berat bruto 0,33 gram," ujar dia.

Saat ini, lanjut dia, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang. Ia terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling 10 miliar.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait