Polres Tuba Tangkap Pencuri Kerbau

Menggala (Lampost.co) – Tekab 308 Polres Tulangbawang menangkap dua pencuri hewan ternak. Kedua tersangka berinisial AI (40) warga Dusun Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan dan SN (24) warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
"Para pelaku ditangkap pada Selasa, 07 Maret 2023 sekitar pukul 11.30 WIB di wilayah Dusun Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan," kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Kamis, 09 Maret 2023.
Berdasarkan keterangan korban, Nursyamsi warga Dusun Bujung Tenuk, Kelurahan Menggala Selatan pada Selasa, 07 Maret 2023 pergi ke ladang untuk mengecek kerbau miliknya yang berjumlah 34 ekor di dalam kandang. Namun setelah dihitung, kerbaunya berkurang satu atau hanya berjumlah 33 ekor.
Korban sempat berusaha mencari keberadaan kerbaunya namun tidak ditemukan. Korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Tulangbawang. "Dari tangan para pelaku disita barang bukti satu ekor kerbau betina milik korban," ujar dia.
Wido menambahkan, saat ini para tersangka sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar