Polres Tuba Tangkap Pelaku Penipuan Rp128 Juta

Menggala (Lampost.co) –- Polres Tulangbawang menangkap seorang pelaku penipuan atau penggelapan pembelian obat-obatan pertanian. Tersangka yakni GB (61) warga Kampung Paduanrajawali, Kecamatan Meraksaaji, Tulangbawang.
Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan tersangka dibekuk tanpa perlawanan di lokasi persembunyiannya.
"Pelaku ditangkap, Kamis, 19 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB di perumahan yang berada di Kelurahan Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat," kata Wido, Minggu, 22 Januari 2023.
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan PT Yanno Agro Science yang mengalami kerugian mencapai Rp128.420.000. Kasus itu, bermula Sabtu pada 05 Maret 2022 ketika tersangka memesan obat pertanian di perusahaan.
Pembayarannya, jelas Wido, dilakukan dengan sistem cek tertangal 05 Juni 2022 dan 05 Juli 2022 batas pencairannya.
"Saat pihak perusahaan melakukan pencairan pada 07 Juni 2022 dan 26 Juli 2022 di BRI, ternyata cek tersebut tertolak karena uang di dalam rekening pelaku tidak cukup. PT Yanno Agro Science merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ke Mapolres Tulangbawang 21 Oktober 2022," kata Wido.
Dia mengaku, selain membekuk tersangka turut disita barang bukti empat lembar permintaan barang, empat lembar tanda terima barang, dua lembar cek Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan dua lembar penolakan pencairan cek BRI.
Tersangka saat ini tengah ditahan di Mapolres Tulangbawang. Ia dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancamam pidana penjara maksimal 4 tahun.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar