Polres Tuba Tangkap Bandar Narkoba

Menggala (Lampost.co) -- Satresnarkoba Polres Tulangbawang menangkap bandar narkoba berinisial MT (50) warga Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Kabupaten Lampung Tengah.
"Pelaku ditangkap di Jalan Talang Tembesu, Kecamatan Menggala, Selasa, 28 Februari 2023 sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kasat Narkoba Polres Tulangbawang AKP Aris Satrio Sujatmiko, Rabu, 01 Maret 2023.
Menurut Aris, penangkapan tersangka berdasarkan penyelidikan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Menggala. Pihaknya sempat mendapatkan informasi terdapat seorang pria diduga membawa narkoba.
Ketika hendak ditangkap, tersangka sempat menghilangkan jejak barang bukti narkoba yang dibawanya.
"Barang bukti 15,76 gram narkoba yang disimpan pelaku dalam kotak rokok merek gudang garam surya berhasil ditemukan disemak-semak yang ada di pinggir jalan tidak jauh dari lokasi penangkapan," kata dia.
Saat ini bandar narkoba tersebut tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang. Ia terancam dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar