Polres Pringsewu Terima Tiga Laporan Penipuan Modus Jual Beli Mobil Bekas

Pringsewu (Lampost.co) -- Modus penipuan jual beli kendaraan secara daring kian menjamur. Belakangan, pelaku menyamar sebagai makelar dan banyak menyasar penjual serta pembeli mobil bekas.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, setidaknya sudah ada tiga laporan yang masuk ke Polres Pringsewu tentang kejadian tersebut. Sementara di wilayah lain juga marak terjadi.
Feabo menjelaskan, dalam kasus yang kerap ditanganinya, pelaku menyamar sebagai makelar mobil. Dia menawarkan mobil bekas yang dijual secara daring kepada calon pembeli. Untuk menarik minat korban, harga mobil yang ditawarkan jauh lebih murah dibanding harga pasaran.
Sebelum menyasar calon pembeli, komplotan pelaku lainnya lebih dulu menghubungi penjual mobil. Pelaku seolah-olah menjadi pembeli dan menawar mobil. Setelah itu mobil tersebut ditawarkan kepada calon pembeli dengan harga yang lebih murah.
Pembeli yang tertarik langsung diminta oleh pelaku memeriksa mobil milik penjual. Hal itu seolah-olah untuk meyakinkan kedua belah pihak, yakni pembeli dan penjual. Namun, dalam pertemuan itu, pelaku melarang pembeli menyinggung soal harga.
”Maksudnya tidak usah membahas harga. Pokoknya kalau cocok, transfer uangnya ke si pelaku,” ujar Feabo di kantornya, Rabu, 14 Desember 2022.
Pesan untuk tidak membahas harga itu juga disampaikan ke penjual. Pelaku mengaku pembeli yang datang merupakan perwakilannya. Dalam aksinya ini, pembeli juga dilarang membayar secara tunai. "Korban diminta mentransfer uang ke nomor rekening yang diberikan pelaku. Setelah uang itu ditransfer, pelaku menghilang," kata dia.
Setelah itu pihak pembeli dan penjual baru sadar menjadi korban penipuan setelah kembali bertemu. Pembeli merasa sudah membayar, sedangkan penjual tidak menerima uang. ”Dalam aksi ini kan berarti pembeli dan penjual sudah sama-sama ketemu, tapi dikendalikan orang lain,” kata dia.
Feabo mengatakan, kerugian atas kejadian tersebut nilainya beragam tergantung jenis kendaraan. "Nilainya bervariasi namun rata-rata di atas Rp50 juta," kata dia.
Atas banyaknya kasus itu, Feabo mengimbau masyarakat untuk menghindari transaksi jual beli kendaraan secara non tunai. Kalaupun dilakukan hendaknya benar-benar memastikan nomor rekening yang diberikan sudah benar. "Pastikan dulu kebenarannya," kata dia.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar