Polres Pringsewu Tangkap Pensiunan PNS Atas Kasus Penipuan

Pringsewu (Lampost.co) – Pensiunan PNS berinisial MA (61) ditangkap anggota Polres Pringsewu, lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menggadaikan kendaraan rental.
"Ya benar, pada Jumat, 6 Januar 2023, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pelaku penipuan berkedok gadai mobil berinisial MA," kata Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata saat dikonfirmasi pada Jumat, 13 Januari 2023
Kasat mengatakan pensiunan PNS itu ditangkap di rumahnya di Pekon Gumukrejo, Pegelaran, Pringsewu sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan tersangka berdasarkan laporan korban Slamet Sukijan (45) warga Pekon Pariaman, Limau, Tanggamus pada 15 November 2021. "Kejadian penipuan tersebut terjadi pada Minggu, 5 Januari 2021 namun baru dilaporkan oleh korban pada 15 November 2021," kata dia.
Feabo menjelaskan tersangka menggadaikan mobil Daihatsu Xenia B-1191-VSA warna silver yang diakui miliknya kepada korban sebesar Rp30 juta. Setelah korban menyerahkan uang dan memakai kendaraan tersebut sekitar dua bulan, ia mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang digadaikan tersebut bukanlah milik tersangka melainkan kendaraan rental milik orang lain.
"Karena takut, korban mengembalikan mobil tersebut kepada tersangka dan tersangka berjanji akan mengembalikan uang gadai mobil kepada korban dalam waktu yang telah disepakati," kata dia.
"Berselang waktu yang ditentukan, ternyata tersangka tidak menepati kesepakatan, dan justru menghilang, kemudian korban melaporkan kepada polisi," kata dia.
Kasat menjelaskan, tersangka ditangkap setelah pulang dari jambi. Tersangka mengaku uang gadai mobil tersebut telah dihabiskan untuk membeli kebutuhan hidup sehari hari.
"Tersangka mengakui semua perbuatanya, dan menyadari bahwa perbuatannya tersebut salah," kata dia.
Tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar