Polres Pringsewu Tangkap Kurir Sabu

Pringsewu (Lampost.co) -- Satresnarkoba Polres Pringsewu menangkap seorang kurir narkoba berinisial RA (19) pada Senin, 16 Januari 2023, malam. Polisi menyita barang bukti sabu-sabu berikut alat isapnya (bong).
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond menjelaskan, pemuda asal Pekon Sukoharjo, Pringsewu itu ditangkap polisi saat melintas di jalan umum Pekon Enggalrejo, Kecamatan Adiluwih.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika. "Berbekal laporan itu, Satnarkoba langsung bergerak dengan membentuk tim yang kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Raymond, Selasa, 17 Januari 2023.
Kasat mengatakan pelaku ditangkap sepulang membeli sabu-sabu di Kabupaten Pesawaran. Menurut pelaku barang terlarang tersebut akan diantarkan kepada salah seorang pemesan.
Saat akan ditangkap, pelaku sempat membuang sebuah bungkusan ke jalan. Setelah dilakukan pencarian ditemukan barang bukti sabu-sabu.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan 0.23 gram sabu-sabu, 1 unit ponsel dan alat isap (bong)," kata dia.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar