#beritalampung#beritalampungterkini#narkotika#sabu-sabu

Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika ke Jaksa

Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Penyalahgunaan Narkotika ke Jaksa
Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke jaksa Kejaksaan negeri Pringsewu, Kamis, 10 November 2022. DokHumas Polres Pringsewu


Pringsewu ( Lampost.co) -- Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan tersangka beserta  barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ke jaksa Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kamis, 10 November 2022. Pelimpahan tersangka Joko Apriliyanto (31), warga Pekon Lugusari, Pagelaran, Pringsewu, berikut barang bukti 6 paket sabu dan satu unit ponsel.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond menjelaskan pelimpahan menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu Nomor: B-1838/L.8.20/Enz.1/10/2022 tanggal 8 Oktober 2022 tentang pemberitahuan berkas penyidikan perkara telah lengkap atau P-21. "Berdasarkan hal tersebut, tersangka berikut barang bukti kami limpahkan kepada jaksa untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut," katanya, Kmais, 10 November 2022.

Baca juga: Puluhan Pelaku Kejahatan Dijaring Polres Lampura dalam Sebulan 

Dia menjelaskan sebelum pelimpahan, tersangka telah menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu sejak 18 Juli 2022 lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. “Tersangka ditangkap di rumahnya pada Sabtu, 16 Juli 2022. Saat digeledah dari tangan tersangka diamankan barang bukti 6 buah sabu plastik klip berisi 1,37 gram dan 1 unit ponsel," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 112 jo Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tersangka terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun," katanya.

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait