Polres Pringsewu Amankan Pelaku Penipuan

Pringsewu (lampost.co) -- Kasus penipuan berkedok penggandaan uang terjadi di wilayah Kabupaten Pringsewu.
Aksi tipu-tipu itu terbilang unik, pasalnya hanya dengan menggunakan daun cery pelaku mengaku bisa melipatgandakan uang menjadi miliaran rupiah.
Peristiwa itu terjadi di Pekon (desa) Candireto, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Beruntung kasus ini segera dilaporkan korban ke polisi sehingga pelaku dapat segera ditangkap meskipun sempat melarikan diri.
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya mengatakan, terduga pelaku penipuan berinisial KR (38) warga Pekon Pujiharjo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu tersebut diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polsek Pagelaran pada Rabu, 3 Mei 2023.
Baca Juga: Polres Pringsewu Tangkap Pensiunan PNS Atas Kasus Penipuan
"Pelaku yang dalam kesehariannya mengaku sebagai ustaz dan berprofesi terapis pengobatan alternatif ini diamankan polisi saat berada di tempat pelariannya di wilayah Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah pada pukul 16.00 WIB," ujar AKBP Benny Prasetya melalui keterangan dari Humas pada Jumat, 5 Mei 2023.
Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pagelaran Polres Pringsewu. Ia juga menyampaikan jika penyidik Unit Reskrim masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.
"Ya saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui motif pelaku melakukan penipuan tersebut," tandasnya.
EDITOR
Ricky Marly
Komentar