#beritalampung#beritalampungterkini#sabu-sabu#narkoba#narkotika

Polres Lamtim Tangkap Perantauan Memiliki Sabu-sabu

Polres Lamtim Tangkap Perantauan Memiliki Sabu-sabu
Ilustrasi. Dok


Sukadana (Lampost.co) -- Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan seorang pria asal Palembang karena kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,24 gram. FB (32), warga Kelurahan 10 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 3, Kota Palembang, Sumatra Selatan ditangkap tanpa perlawanan.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Polres Lamtim Iptu Suheri kepada Lampost.co, Kamis, 20 Oktober 2022. "Pada Rabu, 19 Oktober 2022, sekitar jam 03.30 WIB, anggota Sat Res Narkoba Res Lampung Timur menangkap FB di Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhanmaringgai, Lampung Timur. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," ujarnya.

Baca juga: Cerita Anggota Geng Motor yang Rusak Warung Nasi Uduk 

FB adalah perantau asal Palembang, yang bekerja di wilayah Labuhanmaringgai. "Di sini dia tidak punya keluarga sama sekali," katanya.

 

Menurut dia, setelah dilakukan penggeledahan badan serta tempat dan diketemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,24 gram. "Saat diinterograsi dia mengakui barang bukti tersebut miliknya," ujarnya.

Barang bukti yang petugas amankan, yakni satu buah plastik klip bening yang di dalamnya berisikan sabu seberat 0,24 gram. Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Lampung Timur guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 dan 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait