Polres Lamtim Tangkap Pelaku Perampasan Disertai Penusukan dalam Waktu 4 x 24 Jam

Sukadana (Lampost.co) -- Petugas Polres Lampung Timur dalam waktu 4 x 24 jam menangkap dua dari tiga pelaku perampasan dompet dan ponsel disertai penusukan mata korban menggunakan pisau. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lintas Sukacari, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Hal tersebut diucapkan Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution saat dikonfirmasi , Jumat, 18 November 2022. Kapolres mengungkapkan indentitas kedua tersangka, yakni RA (17), warga Perumnas Jojog, Gedungdalem, Kecamatan Batangharinuban, Lamtim, dan AF (22), warga Desa Sukadana Pasar, Kecamatan Sukadana, Lamtim.
Baca juga: Kawanan Perampok di Lamtim Rampas Ponsel dan Tusuk Mata Korban
"Kami langsung bergerak begitu menerima laporan adanya kejadian tersebut. Petugas mengumpulkan sejumlah informasi, baik korban maupun sejumlah saksi. Berdasarkan hal itu kemudian kami menangkap dua dari tiga pelaku dan barang bukti ponsel warna merah milik korban,” ujarnya.
Dia menambahkan penangkapan berlangsung pada Rabu, 17 November 2022, di Perumnas Jojok Desa Gedungdalem. Pihaknya juga terus mengejar satu pelaku yang belum tertangkap.
“Dalam waktu empat hari usai kejadian petugas mampu menangkap pelaku. Satu pelaku yang sudah kami ketahui identitasnya akan kami terus kejar. Kami memasukkan namanya dalam daftar pencarian orang atau DPO,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, kawanan perampok beraksi di Jalan Lintas Sukacari, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, Sabtu, 12 November 2022, sekitar pukul 22.00. Komplotan perampok yang berjumlah tiga pemuda itu merampas ponsel dan melukai mata kanan korban Faisal (20), warga Desa Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Lamtim, menggunakan senjata tajam.
EDITOR
Muharram Candra Lugina
Komentar