#beritalampung#beritalampungterkini#ganja#narkoba#narkotika#pengedar#pemakai

Polres Lamteng Amankan Pengedar Ganja Asal Lamtim

Polres Lamteng Amankan Pengedar Ganja Asal Lamtim
Barang bukti ganja yang diamankan polisi dari penangkapan bandar dan ganja. Dok Humas Polres Lamteng


Gunungsugih (Lampost.co) -- Satres Narkoba Polres Lampung Tengah mengamankan pengedar dan pemakai narkotika jenis ganja, Rabu, 25 Januari 2023. Keduanya, yakni IR (21), warga Kecamatan Bangunrejo, Lampung Tengah, sebagai pemakai, dan LH (23), warga Lampung Timur, yang menjadi pengedar.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika. Lalu, kami melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya. IR disinyalir sebagai pemakai dan LH sebagai pengedar," kata Kasat Narkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Kamis, 26 Januari 2023.

Dia menjelaskan menggerebek dan menggeledah rumah IR di Kampung Tanjungjaya, Kecamatanrejo, Lampung Tengah. Petugas menemukan barang bukti dua buah plastik berisi daun dan batang yang diduga narkotika jenis ganja.

Usai melakukan pengembangan terhadap IR, petugas meringkus LH, warga Pekalongan, Lampung Timur, yang diduga sebagai pengedar, di rumahnya.

Baca juga: Pengedar dan Pengguna Sabu Ditangkap di 3 Lokasi Berbeda 

“Dari pelaku LH, kami menemukan barang bukti berupa empat buah plastik berisi daun dan batang yang diduga narkotika jenis ganja serta 10 bungkus plastik kosong ukuran sedang saat dilakukan penggeledahan di rumahnya,” ujarnya.

Kini kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman selama lima sampai 12 tahun penjara.

EDITOR

Muharram Candra Lugina


loading...



Komentar


Berita Terkait