Polres Lamsel Pastikan Pelaku Pungli Penyekatan Hanya Dua Orang

Kalianda (Lampost.co) -- Polres Lampung Selatan memastikan hanya dua pelaku yang terlibat aksi pungutan liar (pungli) di dalam bus saat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat berlaku.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin memastikan tidak ada lagi oknum yang melakukan pungli pada penyekatan PPKM darurat.
"Mereka berdua yang terlibat, saat ini masih menjalani penyidikan," kata dia, di Mapolres, Kamis, 22 Juli 2021.
Baca juga : Seorang ASN BPBD Lamsel Ditangkap Pungli Modus PPKM Darurat
Menurutnya, agar aksi serupa tidak terulang, Polres Lampung Selatan membentuk tim di sejumlah lokasi.
"Sudah bentuk tim di sejumlah lokasi," ujarnya.
Baca juga : Viral Pungli Rapid Test di Pelabuhan Bakauheni, Dua Pelaku Ditangkap
Diberitakan sebelumnya, aksi pelaku sempat viral dalam rekaman video. Keduanya menawarkan jasa pembuatan surat keterangan rapid test antigen tanpa tes dengan hasil non-reaktif. Surat keterangan bebas Covid-19 tersebut merupakan salah satu syarat untuk menyeberang di pelabuhan Bakauheni saat PPKM darurat berlaku.
Berdasarkan video yang beredar tersebut, Polres Lampung Selatan langsung mendalami dan mengetahui identitas pelaku pungli yakni Afrianto yang merupakan ASN BPBD dan Budi Rizki yang bekerja sebagai pengurus penyeberangan kendaraan.
"Kedua oknum di tangkap di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan pada Senin 12 Juli 2021," kata Kapolres Lamsel.
EDITOR
Wandi Barboy
Komentar