Polres Lampura Tangkap Pemuda Simpan Sabu-sabu di Saku Baju

Kotabumi (Lampost. co) -- Usai transaksi narkoba jenis sabu-sabu di bengkel motor, seorang pemuda ditangkap petugas Satnarkoba Polres Lampung Utara, Jumat, 4 Februari 2022, sekitar pukul 10.00 WIB. Dari penangkapan itu, petugas menyita dua paket sabu-sabu seberat 0,62 gram yang disimpan dalam saku baju. Tersangka adalah Syahroni (28), warga Kelurahan Kelapatujuh, Kotabumi, Lampung Utara.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP I Made Indra Jaya mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu di salah satu bengkel motor di Kelurahan Sribasuki, Kotabumi, Lampung Utara.
"Saat ditangkap, tersangka tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti dua paket sabu-sabu disimpan salam saku bajunya,"ujar Made.
Baca juga: Pengedar dengan Belasan Paket Sabu di Lampura Dibekuk
Kasat juga menjelaskan karena kedapatan barang bukti, tersangka langsung digelandang ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui barang terlarang itu baru dibeli. Rencananya, untuk dikonsumsi sendiri. Adapun harga satu paket sabu-sabu tersebut Rp350 ribu.
"Menurut pengakuan tersangka, barang terlarang tersebut hanya untuk konsumsi sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan," kata Made.
Dalam kasus ini, tersangka diduga sebagai pemakai dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
EDITOR
Wandi Barboy
Komentar