Polres Lampung Tengah Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp2,1 Miliar

Gunungsugih (Lampost.co) -- Sebanyak 2,01 kilogram narkotika jenis sabu dan 18,7 kilogram ganja kering dengan total nilai Rp2,1 miliar lebih, telah dimusnahkan oleh jajaran Polres Lampung Tengah, Selasa, 30 Mei 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperoleh dari ungkap 36 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total tersangka sebanyak 46 dalam operasi antik krakatau 2023.
"Kita berhasil mengamankan barang bukti yang sudah dimusnahkan dari ungkap kasus penyalahgunaan narkotika berikut 46 tersangka dalam operasi antik tahun ini," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Baca Juga: Polisi di Tulangbawang Barat Tangkap Pengendara Motor Bawa Narkoba
Terdapat sejumlah kasus menonjol yang telah diungkap, yakni kasus narkotika jenis sabu yang ditangkap pada Senin, 30 Januari 2023 dengan barang bukti sabu seberat 1,4 kg di jalan lintas sumatera Kelurahan Bandarjaya Timur, Kecamatan Terbanggibesar dengan empat orang tersangka.
Lalu ungkap kasus narkotika jenis sabu pada Jumat, 10 Februari 2023, dengan barang bukti sabu seberat 1,64 kg di Kecamatan Gunung Sugih dengan tersangka berjumlah tiga orang.
Baca Juga: Oknum ASN Ditangkap Polisi Usai Transaksi Narkoba
Dalam ungkap kasus narkotika kali ini, Polres Lampung Tengah telah mengungkap sebanyak 36 kasus dengan 46 orang tersangka, lalu 21 orang bandar, 19 orang pemakai dan 6 orang kurir. Total narkotika jenis sabu yang diamankan dari para pelaku sebanyak 2,1 kg sabu dan 18,7 kg narkotika jenis ganja.
"Kalau kita hitung secara rupiah itu senilai Rp2,135 miliar dan berhasil menyelamatkan kalau kita hitung dari pengguna yaitu 10.800 jiwa dari peredaran narkotika yang ada di Lampung Tengah," terang Doffie.
EDITOR
Ricky Marly
Komentar