Polres Lampung Barat Temukan Pohon Ganja Di Kebun Kopi

Liwa (Lampost.co)--Polres Lampung Barat berhasil menemukan belasan batang pohon ganja yang ditanam di sebuah kebun kopi daerah Talang Jawa, Desa Kiwis Raya, Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
Kasat Narkoba Polres Lampung Barat, Iptu Jhoni Apriwansyah mengatakan penemuan ladang ganja merupakan hasil pengembangan atas tertangkapnya AA (24), seorang pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Berawal pada Kamis (4/5) malam diamankan AA karena kedapatan bawa ganja di Pekon Pagardewa, kecamtan Sukau, Lambar. Ganja itu dikemas pelaku menggunakan kertas putih yang dilakban," kata dia. Sabtu, 6 Mei 2023.
Baca juga : Narkoba Senilai Rp254 Miliar Dimusnahkan, 770 Ribu Orang Terselamatkan.
Setelah mengamankan pelaku AA, petugas melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Hasilnya pelaku mengaku bahwa ganja itu berasal dari sebuah kebun kopi di wilayah Sumatera Selatan.
"Berdasarkan informasi dari pelaku itu maka personel gabungan dari Satres Narkoba dan Satuan Samapta Polres Lampung Barat ke lokasi yang disebutkan pelaku pada Jumat, 5 Mei 2023," kata Jhoni.
Baca juga : Warga Gunungterang Bandar Lampung Amankan Pria Hendak COD Narkoba.
Dari kebun kopi itu, petugas menemukan barang 16 batang pohon ganja yang ditaman menggunakan polibag dan 29 bibit siap tanam. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Lampung Barat.
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun," kata Kasat Narkoba Polres Lampung Barat.
EDITOR
Putri Purnama
Komentar