Polres Lampung Barat Serahkan 51 Berkas Laporan dan Perkara ke Polres Pesisir Barat

Liwa (Lampost.co): Sat Reskrim Polres Lampung Barat menyerahkan sebanyak 51 laporan kepolisian, berkas perkara, dan barang bukti ke Polres Pesisir Barat, Rabu, 22 Februari 2023.
Penyerahan laporan berkas perkara dan barang bukti kepada Polres Pesisir Barat itu dikarenakan wilayah tersebut bukan bagian dari Polres Lampung Barat lagi berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: KEP/1138/VII/2022, tertanggal 30 Agustus 2022 tentang Pembentukan Kepolisian Resor Pesisir Barat Polda Lampung.
Karena itu, seluruh laporan kepolisian dan berkas perkara dari wilayah Kabupaten Pesisir Barat yang masih berada di Polres Lampung Barat dilimpahkan ke Polres Pesisir Barat berdasarkan Surat Kepala Kepolisian Resor Lampung Barat Nomor: B/164/II/RES.1.24./2023, tertanggal 21 Februari 2023 tentang Pelimpahan Laporan Polisi, Berkas Perkara dan Barang Bukti.
Adapun berkas yang dilimpahkan oleh Sat Reskrim Polres Lampung Barat itu yakni sebanyak 51 laporan polisi dan berkas perkara berikut barang bukti ke Sat Reskrim Polres Pesisir Barat.
Baca juga: Mayat Anonim Ditemukan Membusuk di Eks Gudang Keripik di Desa Lematang Lamsel
Pelimpahan tersebut dipimpin oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Lambar Iptu Jhoni Apriwansyah diikuti oleh para Penyidik dan Penyidik Pembantu Sat Reskrim Polres Lampung Barat dan diterima oleh anggota Sat Reskrim Polres Pesisir Barat.
Jhoni Apriwansyah mengatakan dalam pelimpahan itu, juga dilaksanakan paparan singkat dari Sat Reskrim Polres Lambar mengenai proses dan tahapan yang sudah dilaksanakan serta hambatan penanganan perkara.
"Dengan telah dilimpahkannya laporan dan berkas perkara itu, maka tindak lanjutnya SP2HP akan dilaksanakan oleh Polres Pesisir Barat," kata dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP M Ari Satriawan menuturkan, bahwa SP2HP merupakan layanan kepolisian yang memberikan informasi kepada masyarakat sampai sejauh mana perkembangan perkara yang ditangani oleh pihak kepolisian.
"Dengan adanya transparansi penanganan perkara, maka masyarakat dapat menilai kinerja kepolisian dalam menangani berbagai perkara tindak pidana yang terjadi di masyarakat," ujar dia.
EDITOR
Adi Sunaryo
Komentar