Polres Lambar Tangkap Penyalahguna Sabu-Sabu

Liwa (Lampost.co) -- Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Barat menangkap IH (27) warga Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho melalui Kasat Narkoba Iptu Juherdi Sumandi, Selasa, 01 November 2022, menjelaskan tersangka diamankan di Kampung Jawa, Senin, 31 Oktober 2022 pukul 03.15 WIB.
Polisi menyita sabu-sabu yang dibungkus menggunakan kertas timah rokok. Barang bukti itu ditemukan dalam selokan pinggir jalan yang tidak jauh dari tempat tersangka berada. Aparat juga menyita satu ponsel merek Samsung.
Pelaku diancam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terduga pelaku IH kini dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. “Mengenai darimana tersangka mendapatkan barang haram tersebut, masih akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar