Polisi Tunggu Laporan Korban Penipuan Honorer Jerat Tersangka Baru

Bandar Lampung (Lampost.co) -- Polresta Bandar Lampung menilai perkara penipuan rekrutmen honorer satuan polisi pamong praja (Satpol PP) di Lampung masih bisa menjerat tersangka baru. Namun, untuk mengembangkan kasus tersebut pihaknya membutuhkan laporan korban penipuan tersebut.
Dalam kasus tersebut, Polresta telah menetapkan satu tersangka, yaitu aparatur sipil negara (ASN) UPT Wilayah VI Kotabumi, Bapenda Provinsi Lampung, Nona Lestari (36). Dia terseret hukum atas laporan ASN di Dinas sosial Lampung, inisial YE yang dijanjikan naik pangkat atau golongan dengan syarat menyetorkan uang Rp140 juta dan rekrutmen 23 orang untuk menjadi honorer Satpol PP Lampung.
Namun, dalam penipuan rekrutmen 23 honorer itu, YE pun ikut berperan sebagai pengumpul uang dari para korban. "Dia (YE) ini pelapor dan dia juga mengumpulkan uang ratusan juta untuk diserahkan ke pelaku (Nona Lestari)," kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Rabu, 14 April 2021.
Kendati demikian, atas peran tersebut pihaknya belum bisa menjeratnya. Sebab, kasus tersebut bersifat delik aduan, sehingga harus ada laporan korban yang dirugikan terlebih dahulu terhadap YE. "Sampai saat ini belum ada yang melaporkan dia (YE)," ujarnya.
Sebelumnya, Nona Lestari (36) terancam dipecat sebagai PNS. Ia ditangkap karena menipu 24 orang dengan menjanjikan bisa memasukan orang sebagai honorer di Satpol PP dan bisa mengurus kenaikan pangkat/golongan ASN. Ia meraup uang Rp 569 juta dari penipuan itu yang digunakan untuk kebutuhan pribadi.
EDITOR
Effran Kurniawan
Komentar