Ambroncius Nababan Tersangka Kasus Rasisme

Jakarta (Lampost.co) -- Polisi menetapkan politikus Partai Hanura Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara.
"Iya betul, telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021.
Slamet belum mau bicara banyak terkait penetapan tersangka tersebut. Begitu juga dengan pasal sangkaan terhadap Ambroncius.
Ambroncius telah menjalani pemeriksaan pada Senin, 25 Januari 2021. Dia dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik seputar unggahannya di media sosial Facebook yang mengandung ujaran kebencian berunsur rasisme.
Dalam akun Facebook miliknya, Ambroncius mengunggah konten bersifat rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Dia mengungga foto kolase Natalius Pigai dan gorila.
Dalam foto tersebut, Ambroncius menyandingkan foto Natalius Pigai dengan gorila dan kadal gurun. Pada foto juga bertulis narasi.
"Mohon maaf yang sebesar-besarnya. Vaksin sinovac itu dibuat untuk manusia bukan untuk gorila apalagi kadal gurun. Karena menurut UU Gorila dan kadal gurun tidak perlu divaksin. Paham?" ujar Ambroncius.
Ambroncius mengakui mengunggah foto dan narasi bernada rasis itu. Dia menyebut hal itu sebagai bentuk kritik terhadap pernyataan Natalius yang menolak serta tak percaya dengan vaksin sinovac covid-19. Dia menegaskan unggahan itu bukan untuk melakukan ujaran kebencian atau rasial terhadap aktivis Papua tersebut.
"Percakapannya saya yang buat, itu saya akui saya yang buat. Sifatnya itu satire (sindiran), kritik satire. Kalau orang cerdas, tahu itu satire, itu lelucon-lelucon, bukan tujuannya untuk menghina orang apalagi menghina suku dan agama, tidak ada. Jauh sekali, apalagi menghina Papua," ujar dia.
EDITOR
Winarko
Komentar