Polisi Tembak Dua Pencuri Motor

Way Kanan (Lampost.co) -- Tekab 308 Polsek Banjit menangkap dua pencuri motor di Kampung Sumber Baru, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Polisi menyatakan keduanya melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga ditembak.
Tersangka berinisial JU alias Jonaidi (42) berdomisili di Dusun Cempedak Kampung Juku Batu, Kecamatan Banjit dan AMH alias Makming (32) berdomisili di Kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
"Dalam aksinya, pelaku mengendarai sepeda motor berkeliling mencari target sepeda motor yang sedang diparkir di depan rumah. Ketika korban lengah pelaku langsung mengambilnya," kata Kapolsek Banjit Iptu Supriyanto, Minggu, 05 Februari 2023.
Dia mengatakan pencurian terjadi pada Jumat, 20 Januari 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, Basuri bersama anak dan istrinya baru saja pulang dari menonton final pertandingan bola voli lalu memarkirkan sepeda motor Honda Beat F-6487-EF di teras depan rumahnya di Kampung Sumber Baru, Banjit.
Korban kemudian menyuruh anaknya untuk memasukkan motor namun anak korban belum juga memasukan dan masih duduk di ruang tamu.
Sekitar 15 menit setelah duduk bersantai terdengar suara seperti benda bergerak lalu Basuri mengamati dengan cermat melalui jendela depan rumah dan melihat ada seseorang laki-laki yang sedang berusaha memundurkan motornya.
Basuri langsung keluar dan memegang orang yang hendak membawa kabur sepeda motornya dan seketika pelaku melepaskan motor korban, langsung berlari.
Korban mengejar pelaku yang masih terus berlari dan memegangi tas ransel yang dipakai sehingga pelaku terjatuh. Saat akan diamankan pelaku mengeluarkan sajam jenis pisau dari pinggangnya akan melukai korban.
Karena terancam akhirnya korban dan anaknya berhenti. Di saat itulah pelaku berhasil melarikan diri dengan melewati tembok rumah menuju areal perkebunan jagung.
Korban berhasil mengamakan tas ransel pelaku yang didalannya berisi 1 (satu) unit ponsel Nokia type 105 warna hitam dan selanjutnya Basuri melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjit guna dilakukan proses lebih lanjut.
Petugas Polsek Banjit yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 05 Februari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku JU ditangkap di kediamannya di Kampung Jukubatu, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan. Kemudian polisi menangkap pelaku AMH yang sedang berada dikediamanya di Kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
Polisi menyatakan kedua pelaku yang mengetahui akan disergap sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga ditembak masing-masing dibetis.
"Saat ini kedua tersangka dan barang buktinya sudah di Polsek Banjit untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 9 tahun," kata dia.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar