#hukum#narkoba#lamteng#sabu

Polisi Tangkap Seorang Pelajar di Lamteng karena Membawa Sabu

Polisi Tangkap Seorang Pelajar di Lamteng karena Membawa Sabu
Barang bukti yang dimanakan polisi dari tangan para pelaku. Dok. Polsek Way Pengubuan


Gunungsugih (Lampost.co) – Polisi menangkap seorang pelajar asal Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah lantaran menjadi bandar sabu-sabu, Kamis, 13 April 2023. Petugas menyita dengan bukti sebanyak 14 paket sabu-sabu siap edar seberat 2,42 gram.

Pelajar tersebut berinisial FR (17) dan seorang rekanya MO (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Way Pengubuan. Penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Way Pengubuan yang saat itu tengah melakukan patroli hunting cipta kondisi di Jalur Lintas Tengah (Jalinteng) Sumatera.

"Karena gelagat keduanya mencurigakan, kami mencoba memberhentikan mereka saat mengendarai sepeda motor. Lalu mereka gugup dan mencoba lari, namun dapat kami amankan. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku," kata Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Andi M Putra, Jumat, 14 April 2023.

Baca juga: Pengedar Sabu Asal Kalirejo Lampung Ditangkap, 5 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Barang bukti sabu-sabu ditemukan diselipkan di celana dalam bagian depan pelaku FR. "Barang bukti 14 paket sabu-sabu l itu akan dijual. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor dan handphone milik pelaku," kata kapolsek.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti berada di Mapolsek Way Pengubuan guna pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Asyik Berpesta Sabu, Dua IRT Bersama Lelaki Paruh Baya Asal Lamteng Diringkus Polisi

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait