#TUBABA#NARKOBA#SABU

Polisi Tangkap Penyalahguna Sabu-sabu di Panglong Kayu

Polisi Tangkap Penyalahguna Sabu-sabu di Panglong Kayu
Ilustrasi. Dok. Medcom.id


Panaragan (Lampost.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap seorang warga asal Provinsi Sumatera Utara, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Saat ditangkap, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,23 gram diduduki tersangka berinisial AD (28) warga Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Polres Tubaba, Iptu Yopi Hariyadi mengatakan tersangka ditangkap ketika berada di kilang kayu atau panglong kayu.

"Pelaku ini ditangkap di sebuah panglong kayu depan Pasar Pulung Kencana, Kecamatan. Tulangbawang Tengah, Tubaba, Sabtu, 28 Januari 2023, sore," kata Yopi, Minggu, 29 Januari 2023.

Dia mengatakan awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga di sekitar pasar Pulung Kencana kerap dijadikan lokasi transaksi barang terlarang.

Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak gerik seorang lelaki yang tengah berada di dalam mobil Daihatsu Granmax hitam yang parkir di panglong kayu.

Selain mengamankan barang bukti narkoba, aparat menyita sejumlah barang yang dijadikan sebagai alat untuk mengisap sabu-sabu, satu ponsel, dan satu unit mobil.

"Lalu anggota melakukan penggeledahan badan terhadap AD dan di dalam mobil tersebut  ditemukan barang bukti satu plastik klip ukuran kecil yang berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu di bawah (diduduki) AD," kata dia.

Saat ini, tersangka AD dan barang bukti diamankan di Mapolres Tulangbawang Barat dan tengah menjalani pemeriksaan secara intensif. Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait