#TUBA

Polisi Tangkap Pencuri dan Dua Penadah

Polisi Tangkap Pencuri dan Dua Penadah
Ilustrasi. Dok. Medcom.id


Menggala (Lampost.co) – Polsek Banjaragung menangkap satu pelaku perampasan ponsel dan uang. Aparat juga menangkap dua penadah barang curian. Polisi masih memburu satu pencuri lainnya.

Ketiga ornag yang dibekuk berinisial JL (35) warga Kampung Tritunggal Jaya, Kecamatan Banjaragung. Sementara DP (27) dan HI (30) merupakan warga Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang.

Kapolsek Banjaragung, AKP M Taufiq mengatakan ketiga pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan penadah ponsel korban.

"Tiga pelaku ini ditangkap, Kamis, 16 Maret 2023. Pertama ditangkap yakni pelaku JL pukul 22.30 WIB, saat sedang bekerja di pabrik singkong PT Bintang Lima Menggala (BLM) Tiyuh Cahyourandu, Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Tulangbawang Barat," kata Taufiq, Minggu, 19 Maret 2023.

Berdasarkan pengakuan JL, ia membeli ponsel merek Oppo A71 dari DP seharga Rp300 ribu. Polisi kemudian bergerak dan menangkap DP saat berada di Lapangan Persada, Kampung Dwiwarga Tunggaljaya, Kecamatan Banjaragung sekitar pukul 23.00 WIB.

Dari mulut DP, polisi mendapatkan informasi bahwa ia membeli ponsel milik Rohim (49) petani warga Kampung Sukaagung, Kecamatan Wayserdang, Kabupaten Mesuji itu dari pelaku HI seharga Rp250 ribu. Pelaku HI ditangkap saat berada di rumahnya di Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjarmargo.

"Pelaku HI mendapatkan ponsel korban bersama dengan rekannya berinisial R yang sekarang masuk DPO dengan cara menodong korban menggunakan senjata tajam jenis pisau lipat," ujar Taufiq.

Kapolsek menerangkan, HI dan R (DPO) melancarkan aksinya, Kamis, 22 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Simpang Lima, Kampung Purwajaya, Kecamatan Banjarmargo.

"Kala itu korban sedang mendorong sepeda motor Yamaha Bison warna biru, Z-6460-FK, dari tempat pesta yang ada di Kampung Purwajaya. Tiba-tiba korban dihampiri dua orang pelaku langsung menodongkan sajam jenis pisau lipat ke arah perut, lalu mengambil ponsel, plastik berisi KTP, BPJS, STNK motor Yamaha Bison, BPKB motor Yamaha Crypton, dan uang tunai Rp120 ribu. Kedua pelaku juga mengambil motor Yamaha Bison yang sedang didorong korban," kata dia.

Para pelaku saat ini tengah ditahan di Mapolres Tulangbawang. Pelaku JL dan DP dikenakan Pasal 480 KUHPidana, diancam dengan pidana maksimal 4 tahun penjara. Sedangkan pelaku HI dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana, diancam pidana maksimal 12 tahun penjara.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait