Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah di Lampura

Kotabumi (Lampost.co) – Polisi menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di rumahnya di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara, Minggu, 21 Mei 2023.
Pelaku berinisial PT (41) sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sekitar satu bulan karena membobol rumah warga dan mencuri motor dan ponsel.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti motor Honda Beat warna merah hitam BE-4895-KO, dua ponsel masing-masing merek OPPO A16 dan Vivo Y20. "Setelah melalui serangkaian penyelidikan, tim kami dibantu jajaran Polres melakukan penangkapan tersangka curat yang DPO ini," ujar Kapolsek Tanjung Raja Iptu Samsul Rizal, Senin, 22 Mei 2023.
Saat dilakukan penggerebekan, tersangka sempat melarikan diri. Petugas akhirnya melumpuhkan pelaku. "Pelaku langsungkami bawa ke Mapolsek. Untuk selanjutnya diserahkan kepada Polres Lampura," kata dia.
Dia menjelaskan pencurian dilakukan di rumah Sukarsa (48) warga Desa Gunung Katon kecamatan setempat, pada 6 April 2023. Saat itu, korban sedang tidur dan tersangka masuk ke dalam rumah dengan cara mendongkel dinding dapur yang terbuat dari papan.
Kemudian pelaku mengambil satu sepeda motor yang diparkirkan di dapur. Selain itu, pelaku juga menggasak dua ponsel yang di taruh di atas meja ruang tengah.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar