#WAYKANAN

Polisi Tangkap Dua Perampas Ponsel di Way Kanan

Polisi Tangkap Dua Perampas Ponsel di Way Kanan
Dua pelaku. Dok. Polres Way Kanan


Way Kanan (Lampost.co) -- Tekab 308 Polres Way Kanan menangkap TM (25) berdomisili di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur dan DI (35) berdomisili di Tegal Sari Kotabaru Barat, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumsel.

Kedua pelaku perampasan ponsel dan penganiayaan itu ditangkap di Desa Tanjung Kemala, Kecamatan Martapura, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumatera Selatan, Selasa, 21 Februari 2023, pukul 22.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra, Rabu, 22 Januari 2023, menyampaikan, keduanya melakukan pencurian dengan kekerasan di tempat parkir salah satu rumah makan, Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, pada 27 Desember 2022 pukul 22.00 WIB.

Waktu itu Dicky Dermawan sedang menelepon pengurus surat jalan di depan salah satu rumah makan di Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Kemudian datang 2 sepeda motor dengan 6 orang dari arah Simpang Way Tuba menghampiri Dicky Dermawan dan langsung mengambil ponselnya. Selanjutnya, Dicky merebut kembali ponsel tersebut dan lari ke arah mobil yang di dalamnya ada pelapor Agus Setiyawan.

Setelah itu, korban turun dari mobil dan ponsel merek Samsung Galaxy A32 warna hitam milik pelapor dirampas. Pelapor dan korban Dicky Dermawan melakukan perlawanan dan ingin merebut kembali ponsel tersebut.

Sehingga terjadilah pemukulan menggunakan botol kaca oleh pelaku yang mengakibatkan Dicky Dermawan mendapat luka kepala dan punggung. Akhirnya ponsel Agus berhasil direbut oleh pelaku dan melarikan diri bersama rekan pelaku.

EDITOR

Deni Zulniyadi


loading...



Komentar


Berita Terkait