Polisi Tangkap Dua Mahasiswa Sedang Pesta Sabu

Tanggamus (Lampost.co) -- Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus menangkap tiga pelaku penyalahguna sabu-sabu di wilayah Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus. Dua di antaranya adalah mahasiswa.
Adapun kedua mahasiswa tersebut berinisial DA (22) dan RM (22). Mahasiswa dari Yogyakarta itu ditangkap saat sedang berpesta sabu-sabu di kediaman DA di Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo.
Polisi menyita 0,55 gram sabu-sabu dan sejumlah alat untuk menggunakan sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, ketiga pelaku ditangkap pada Senin, 05 Desember 2022 pukul 02.00 WIB. “Ketiganya ditangkap saat pesta sabu-sabu di salah satu rumah di Pekon Margoyoso, Kecamatan Sumberejo,” kata Deddy Wahyudi, Rabu, 07 Desember 2022.
Kasat mengungkapkan, barang terlarang tersebut didapatkan pelaku DA dengan cara membeli kepada seseorang yang telah diketahui identitasnya. “Terhadap penyedia barang tersebut, masih dalam pengejaran,” kata dia.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut. “Ketiga pelaku dijerat Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata dia.
EDITOR
Deni Zulniyadi
Komentar