Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan Ekstasi di Way Kanan

WAY KANAN (Lampost.co) -- Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kampung Lebung Lawe, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah mengatakan, tersangka yakni berinisial ES (27), warga Rejo Asri, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan. Pelaku ditangkap pada Kamis, 12 November 2020, sekitar pukul 00.30 Wib.
"Penangkapan tersangka berawal dari Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata dia, Sabtu, 14 November 2020.
Dalam penindakan itu, petugas menyita satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,17 gram dan satu setengah tablet warna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi yang ditemukan pada kantong baju tersangka.
"Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya.
Atas perbuatannya tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun.
EDITOR
Winarko
Komentar