Polisi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Pagelaran

PRINGSEWU (Lampost.co) -- Jajaran Satnarkoba Polres Pringsewu kembali mengamankan satu tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Pelaku adalah P (31), warga Pekon Bumirejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya pada Senin, 23 November 2020, sekitar pukul 20.30 Wib. Selain mengamankan P, polisi juga mengamankan barang bukti satu buah plastik klip berisi 0,43 gram narkotika jenis sabu.
"Penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan akan melakukan transaksi narkoba. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya petugas mengamankan P di kediamannya," ungkap Kasat Narkoba, Rabu, 25 November 2020.
Ia menambahkan, saat akan ditangkap istri pelaku sempat menghalangi petugas. Sementara pelaku juga membuang bungkusan yang diduga narkotika jenis sabu, namun langsung diketahui oleh petugas.
“Ternyata saat dicek bungkusan tersebut isinya paket sabu kecil seberat 0,43 gram," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan sementara dari pelaku, diketahui sabu tersebut diperoleh dari warga Tanggamus berinisal D dengan harga Rp400 ribu. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku diancam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
EDITOR
Winarko
Komentar