Polisi Ringkus Dua Pelaku yang Hendak Mencuri di Rumah Warga

WAY KANAN (Lampost.co) -- Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan, meringkus dua orang diduga pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan jo (juncto) percobaan pencurian dengan pemberatan.
Kata Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kapolsek Blambangan Umpu, Kompol A Yudi Taba, Minggu, 21 Agustus 2022, menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada Rabu, 17 Agustus 2022 pukul 22:30 WIB, diketahui telah terjadi percobaan pencurian dengan pemberatan di Dusun Tanjung Agung, Kampung Gunungsangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan yang diduga dilakukan oleh D dan AS.
"Tersangka insial D (19) warga Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu dan ABH (Anak yang Berhadapan Hukum) inisial AS (16) warga Kampung Tanjung Raja Sakti, Way Kanan," jelasnya.
Kejadian tersebut berawal saat korban Rizal Efendi pulang ke rumahnya di Dusun Tanjung Agung, Kampung Gunungsangkaran, saat di depan rumah, korban mencurigai dibelakang rumahnya ada gerak gerik yang mencurigai lalu korban melakukan pemeriksaan di belakang rumahnya.
Dugaan korban benar setelah melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka dan disitulah aksi upaya pelaku pencurian dipergoki dengan melihat 2 orang laki-laki yang keluar dari dalam rumah korban.
Selanjutnya korban melihat didalam rumahnya sudah dalam keadaan berantakan baik baju didalam lemari serta pintu dari arah dapur ke ruang tengah sudah rusak.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp3 juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu.
Sementara itu, kronologis penangkapan terhadap D dan inisial AS berhasil dibawa ke Polsek Blambangan Umpu pada hari Kamis, 18 Agustus 2022, oleh Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu, Polres Way Kanan tanpa perlawanan saat berada di Dusun Tanjung Agung, Kampung Gunungsangkaran, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.
Atas perbuatanya yang bersangkutan diamankan di Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dapat disangkakan dengan pasal 363 Jo 53 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun tujuh bulan, ungkapnya.
EDITOR
Sri Agustina
Komentar