#kriminal#pencurian#seputihmataram#363kuhp

Polisi Perluas Penyelidikan Kasus Pencurian di Seputihmataram

Polisi Perluas Penyelidikan Kasus Pencurian di Seputihmataram
ilustrasi (dok/google images)


Gunungsugih (Lampost.co)—Anggota Polsek Seputihmataram menangkap IWS (33), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang diduga mencuri motor milik Subagian (56), warga Kampung Wirata Agung, Kecamatan Seputihmataram, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolsek Seputuhmataram, Iptu Budi Santoso mengatakan pelaku yang merupakan tetangga korban ditangkap pada Jumat, 23 Juni 2023. Saat ini polisi perluas penyelidikan kasus pencurian tersebut.

"IWS, pelaku curat, telah diamankan di kantor polisi. Saat ini, kami sedang mengembangkan penyelidikan terkait keberadaan barang bukti," katanya kepada Lampost.co pada Sabtu, 24 Juni 2023.

Budi mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku, aksi pencurian di Seputihmataram dilakukan saat korban tertidur pulas. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil sepeda motor.

"Pada saat itu, istri korban membangunkannya sekitar pukul 05.00 WIB. Istri korban curiga karena sepeda motor yang diparkir di rumah sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta," tambahnya.

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," ujar Budi.

EDITOR

Putri Purnama


loading...



Komentar


Berita Terkait