koronacoronavirusobat

Polisi Periksa Hadi Pranoto Soal Pencemaran Nama Baik

Polisi Periksa Hadi Pranoto Soal Pencemaran Nama Baik
ilustrasi Medcom.id


JAKARTA (Lampost.co) -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Hadi Pranoto, pembuat obat herbal peningkat antibodi. Dia bakal diperiksa soal pencemaran nama baik yang dilakukan Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid.

"Hari ini Hadi Pranoto diundang klarifikasi atas laporannya sebagai pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2020.

Pemeriksaan diagendakan pukul 10.00 WIB, namun Hadi belum hadir.Agenda pemeriksaan ini khusus untuk pelaporan Hadi soal pencemaran nama baik.

Penyidik tidak memeriksa dia selaku terlapor dalam dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong. "Belum (pemeriksaan untuk terlapor). Masih dijadwalkan untuk yang terlapor itu," ucap Yusri.

Hadi melaporkan Muannas dengan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 6 Agustus 2020. Laporan dia terdaftar dengan nomor LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020 SPKT PMJ, tanggal 6 Agustus 2020.

Muannas disebut mencemarkan nama baik Hadi Pranoto dengan menyebut memiliki teknologi digital pendeteksi covid-19, tak memercayai tes swab dan rapid test covid-19, dan membohongi masyarakat hingga menyebutkan Hadi mengaku sebagai profesor.

"Padahal klien kita kan tidak pernah mengaku sebagai profesor," tutur kuasa hukum Hadi, Angga Busra Lesmana, kepada Medcom.id, Jumat, 7 Agustus 2020.

Muannas diadukan melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. 

EDITOR

Winarko


loading...



Komentar


Berita Terkait